REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebangkitan zakat di Indonesia belakangan memang semakin terasa. Bahkan, keinginan masyarakat membayar zakat dirasa telah melampaui kepatuhan wajib pajak.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo, menilai baik zakat maupun pajak di Indonesia, adalah kewajiban dan seharusnya tidak perlu dibedakan satu sama lain. Pasalnya, zakat memang merupakan perintah agama Islam, dan menjadi kewajiban mutlak bagi setiap Muslim untuk menjalankannya.
Ia menerangkan, walau pajak merupakan sebuah kewajiban negara yang harus ditaati masyarakat, pada akhirnya pajak akan bermuara menjadi kewajiban agama. Hal itu dikarenakan umat Islam yang tidak membayar pajak akan memiliki hutang, dan sudah menjadi kewajiban Muslim agar membayar setiap hutangnya. "Itu berarti keduanya (zakat dan pajak) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," kata Bambang kepada Republika.co.id Ahad (14/8).
Bambang mengingatkan, Muslim di Indonesia sudah mengakui Pancasila sebagai dasar negara, dan menjadi konsensus setiap warga negara untuk menaati aturan di dalamnya. Karenanya, Guru Besar Universitas Gajah Mada itu menekankan, umat Islam yang baik tidak boleh merasa tak berkewajiban membayar zakat dan cuma membayar zakat.
Meski begitu, mantan Mendiknas dan Menkeua tersebut menambahkan, pengelolaan zakat di Indonesia memang memiliki sejumlah keunggulan yang terasa. Menurut Bambang, setidaknya BAZNAS dan LAZ resmi yang ada selama ini memiliki keterbukaan, dan bisa memberikan kejelasan atas penggunaan dana-dana zakat kepada masyarakat luas.