Selasa 16 Aug 2016 09:55 WIB

Fadli Zon: Pilih Menteri Harus Selektif

Fadli Zon
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai dalam memilih seorang menteri harus selektif dan harus memenuhi syarat-syarat seperti status pendidikan dan status kewarganegaraan.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi didalam rekrutmen terhadap seorang menteri tentu ada syarat-syarat yang harus di penuhi," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/8).

Hal itu dikatakannya terkait diberhentikannya Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM karena status dwi kewarganegaraannya. Dia menilai seorang calon menteri sebelum diangkat, harus diteliti dengan cermat semua latar belakangnya menyangkut pendidikan dan status kewarganegaraan.

Fadli menilai diberhentikannya Arcandra, menjadikan yang bersangkutan sebagai korban karena Arcandra merupakan sosok putra Indonesia yang berada di luar negeri namun memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia. "Arcandra sendiri menjadi korban, saudara Archndra putra Indonesia yang berada di luar negeri yang mempunyai keahlian yang kita butuhkan," ujarnya.

Menurut dia, pengecekan latar belakang calon menteri merupakan hal paling mendasar yang harus dilakukan pemerintah. Dia menilai, kalau hal elementer tidak dilakukan pemerintah, lalu bagaimana hal-hal yang lebih substansial.

"Jadi saya kira harus ada evaluasi kepada sistem pemerintahan sekarang ini termasuk di dalam rekrutmen," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai masih banyak "Arcandra" lain di luar negeri dan dirinya berharap WNI yang bekerja di luar bisa kembali ke dalam negeri. Namun dia menilai, hal-hal administratif harus dipenuhi agar kejadian seperti Arcandra tidak terjadi lagi di masa depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement