REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir soal rencana pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris di kawasan MH Thamrin oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok itu juga tidak dapat memastikan kegiatan jual beli tanah tersebut bisa dirampungkan dalam tahun ini."Saya enggak tahu (apa bisa diselesaikan dalam tahun ini)," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa (16/8).
Mantan bupati Belitung Timur itu menuturkan, proses pembelian lahan bekas Kedubes Inggris saat ini masih dalam tahap negosiasi oleh instansi terkait. Salah satu poin yang masih menjadi perdebatan antara Pemprov DKI dan pihak kedutaan adalah mengenai lokasi peradilan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut yang mungkin muncul di kemudian hari.
Kedubes Inggris menginginkan agar sengketa ditangani oleh lembaga peradilan di Singapura. Sementara, Pemprov DKI meminta penyelesaian sengketa dilakukan oleh lembaga peradilan di Indonesia.
"Mereka masih nego, kalau ada perkara nantinya apa mau diselesaikan di Singapura atau di sini (Indonesia). Jadi, itu yang masih mereka urus sekarang," ujar Ahok.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sebelumnya mengatakan bahwa Kedubes Inggris memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan proses pembelian lahan milik mereka.
"Targetnya tahun ini sudah harus dibayarkan. Kalau tidak, mereka akan jual ke pihak lain," kata Heru, akhir pekan lalu.
Menurut dia, selama ini Pemprov DKI terkendala dengan mahalnya biaya jasa notaris dalam proses pembelian lahan itu. Sementara, Kedubes Inggris meminta keringanan untuk biaya jasa notaris tersebut, mengingat biaya yang diajukan dalam appraisal lahan dipatok sebesar 1 persen dari harga pembelian atau senilai Rp 4,7 miliar.
Heru mengungkapkan, saat ini kendala tersebut sudah bisa diatasi, karena biaya notaris tersebut sudah dikoreksi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. "Diharapkan dalam waktu dekat pembayaran sudah bisa dilakukan," ujar Heru.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030 (Perda RTRW) telah menyatakan secara jelas bahwa lahan bekas Kedubes Inggris berada di dalam kawasan peruntukan perkantoran.
"Sementara, Pemprov DKI melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan mengubah lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Itu kan melabrak aturan namanya," kata Prabowo.