REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan remisi hak narapidana. Menurutnya, maka pemberiannya pun tidak boleh ada diskriminasi. Pada HUT ke-71 RI, Rabu (17/8), sebanyak 428 narapidana korupsi mendapatkan remisi.
"Kalo menurut saya remisi ini adalah hak narapidana saya kira tidak boleh ada diskriminasi," katanya, Kamis (18/8).
Fadli menambahkan jika memang perilaku narapidana tersebut baik harus diberi remisi apa pun latar belakang kejahatannya. "Jangan kemudian diskriminasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengungkapkan ada 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Rinciannya, remisi khusus 1 sebanyak 78.467 narapidana, sementara remisi khusus II atau remisi langsung bebas sebanyak 3.528 narapidana.
Yasonna mengatakan napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 428 orang. Untuk kasus korupsi, Yasonna menekankan napi yang mendapat remisi adalah yang memenuhi ketentuan mendapatkan remisi. "Yang korupsi, yang memenuhi syarat ya, jangan kamu bilang yang tidak memenuhi syarat ya, 428 itu ya, itu kan tersebar di daerah," kata dia.