Jumat 19 Aug 2016 13:59 WIB

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Narkotika Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Israr Itah
Penangkapan tersangka pengedar narkoba (ilustrasi)
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Penangkapan tersangka pengedar narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Di Yogyakarta (DIY) berhasil menguak jaringan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika klas II A, Sleman, DIY. Bahkan salah satu narapidana (napi) di lapas tersebut menjadi otak peredaran narkoba di dalam dan luar lapas.

BNNP menangkap empat tersangka, yaitu LADP, RD (napi), ESG, dan ZM. Keempatnya tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 26,03 gram, 9,64 gram ganja kering, 248 butir ekstaksi dan uang tunai Rp 1,55 juta.

"Mereka tertangkap di tempat berbeda sejak 15 Agustus lalu hingga 17 Agustus kemarin, RD (napi lapas) ini yang mengendalikan dari dalam lapas," ujar Kepala BNNP DIY, Kombes Soetarmono di Yogyakarta, Jumat (19/8).

Ia menjelaskan, RD mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan ponsel miliknya. Dia menyuruh anak buahnya memasok narkoba jenis sabu secara rutin melalui aksi pelemparan bola plastisin dari luar lapas. Di dalam bola tersebut dimasukkan sabu pesanan RD ini. RD juga mengendalikan peredaran narkotika di sekitar Yogya dan Klaten melalui anak buahnya di luar lapas.

Menurut Soetarmono, pengungkapan kasus peredaran narkoba di lapas khusus narkotika di DIY ini berawal dari laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan atas aktivitas LADP yang sering berada di pojok RS Grasia Pakem Sleman. RS ini berada bersebelahan dengan bangunan lapas khusus narkoba tersebut.

"LADP ini merupakan mantan napi yang memperoleh bebas bersyarat dan baru keluar lapas itu sepekan lalu. Dia terkena kasus narkoba juga dengan masa hukuman sembilan bulan," ujar Soetarmono.

Atas laporan masyarakat ini, pihaknya mengirimkan tim untuk bersiaga di sekitar RS dan berkoordinasi dengan satpam RS. Pada 15 Agustus tepatnya pukul 13.15 WIB, menangkap LADP di depan RS tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari tersangka ini petugas mendapati bungkusan pastik hitam yang berisi satu paket shabu 4,03 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau yang dibungkus plastik dalam kemasan plastisin. Saat dites urine, tersangka juga positif menggunakan narkoba dengan kandungan positif amphetamin dan methapethamin.

"Dari pengakuan tersangka ini kita tahu bahwa paket narkotika ini akan dilempar ke dalam lapas atas pesanan RD," jelasnya.

Dari pengakuan LADP, RD, Esg, dan ZM kemudian ikut terseret. (Baca: Mantan Napi Ditangkap, Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Terkuak)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement