Senin 22 Aug 2016 17:23 WIB

Kenaikan Harga Rokok Masih dalam Kajian Pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan harga cukai rokok baru yang akan berpengaruh pada harga jual eceran rokok. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan ataupun menetapkan tarif harga jual eceren rokok. Pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik dari pemerintahan maupun swasta.

"Jadi sekarang fasenya koordinasi dan komunikasi oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Kementerian Pertanian, Perdagangan, dan Industri kemudian organisasi seperti pemerhati kesehatan dan asosiasi pabrik rokok," kata Heru di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).

‎Heru mengatakan, secara historis rokok memang reguler mengalami kenaikan setiap tahunnya mengacu pada undang-undang (UU) cukai. Untuk kenaikan cukai pada 2017, rencananya akan diumumkan pada September ini.

"Akan kita umumkan tiga bulan di depan (September) sebelum penetapan APBN 2017. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang, semua pihak untuk menyesuaikan," kata dia.

Menurut Heru,‎ untuk menaikkan nilai harga cukai rokok, banyak faktor yang mempengaruhi. Pemerintah bukan hanyan konsep pada kesehatan masyarakat tapi juga harus konsep pada petani tembakau,buruh industri rokok dan tentunya kenaikan harga terhadap inflasi ke depannya.

Dalam pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 157,158 triliun. Pemerintah menargetkan pemasukan ini terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 149, 878 triliun, cukai Ethyl Alkohol sebesar Rp150 triliun, cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) sebesar Rp 5, 5300 triliun, dan pendapatan cukai Lainnya sebesar Rp1, 600 triliun.

Jika dibandingkan dengan target APBNP 2016, target pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2017 meningkat sebesar 6,1 persen. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau sebesar 5,8 persen. Penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai EA-MMEA.

Dalam RAPBN 2017, juga akan dilanjutkan upaya mengenakan tarif cukai atas barang kena cukai baru yang diperkirakan memiliki negative externatity. Untuk mengamankan target pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2017, kebijakan yang akan ditempuh dengan penerapan intensifikasi dengan kebijakan tarif yang dituangkan dalam kebijakan jangka‎ menengah. Kemudian ada implementasi ekstensifikasi BKC baru dan‎ kampanye anti-rokok ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement