REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Ratiyono menyatakan kantor pemerintahan seharusnya netral dari nuansa politik. Sehingga berdasarkan aturan yang ada, spanduk parpol dilarang berada disana.
Namun berdasarkan pantauan Republika.co.id, spanduk PDIP terpampang di depan Gedung DPRD DKI, jalan Kebon Sirih. Spanduk bertuliskan dirgahayu kemerdekaan RI itu telah terpasang selama beberapa pekan terakhir. Menanggapi hal itu, Ratiyono menilai keberadaan spanduk itu menyalahi aturan.
"Kalau kantor Pemprov itu enggak boleh (ada atribut partai), karena harus netral. (kalau pun ada) itu harus dalam bentuk posko kampanye dalam periodenya yang sudah ditetapkan," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/8).
Ia menyebut kehadiran spanduk itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Disebutkan pada Pasal 51 bahwa terdapat larangan bagi warga Jakarta untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, atau atribut-atribut lainnya.
Hingga pantauan pukul 12.30 WIB, spanduk itu tak kunjung dicopot. Padahal Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sudah menginstruksikan bawahannya untuk segera mencopotnya.