REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus mengalami penurunan. Pada semester satu 2016 tercatat penurunan jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 7,24 persen dibandingkan 2015. "Berdasarkan data terjadi penurunan jumlah pekerja yang di-PHK di tahun 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015 dengan periode yang sama," kata Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dakhiri, Selasa, (23/8).
Dalam satu semester 2016, bulan Juni merupakan bulan terbanyak kasus PHK yakni 3.933 pekerja dengan 770 kasus. Disusul pada Januari sebanyak 1.414 jumlah pekerja yang di-PHK, diikuti Februari sebanyak 1.305 pekerja di-PHK.
"Para pekerja yang di PHK terdiri atas berbagai sektor kerja seperti pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri," ujar Hanif.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK. Selain itu terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
"Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kami mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan," kata Hanif.
Pihaknya, juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Dia menhyarankan jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit. "Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan membantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Hanif.