Rabu 24 Aug 2016 14:04 WIB

76 WNA Dideportasi dari NTB

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 76 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Mataram periode Januari-Agustus. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lama tinggal yang melebihi batas waktu dan penyalahgunaan izin tinggal.

"Sebanyak 73 orang WNA sudah di deportasi dan yang paling banyak berasal dari Cina," ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Mataram, Rabu (24/8).

Menurutnya, banyaknya WNA yang berasal dari Cina ditangkap karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen paspor yang lengkap. Mereka tengah bekerja di salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lombok Timur.

Ia menuturkan, pihaknya juga mendapati imigran gelap yang datang ke Indonesia tanpa membawa dokumen yang resmi. Saat ini, pengungsi Malaysia yang berhasil tertangkap tersebut tengah di proses di pengadilan.

"Imigran gelap itu pengungsi Malaysia masuk ke Indonesia lewat jalur gelap. Dia mengikuti istrinya di Indonesia tapi tidak punya paspor," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement