Rabu 24 Aug 2016 15:46 WIB

Kadin Jatim Pertahankan Jabatan La Nyalla

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan mempertahankan jabatan La Nyalla Mattalitti sebagai ketua organisasi tersebut tingkat Jatim hingga masa jabatannya berakhir tahun 2019.

"Menjadi ketua Kadin itu harus melalui proses yang panjang dan kami sangat menghargai Pak La Nyalla yang sudah melalui proses itu, sehingga kami tetap menggunakan azas praduga tak bersalah," ucap Ketua Komite Tetap Organisasi Kadin Indonesia, Rakhmat Junaidi, Rabu (24/8).

Rakhmat mengatakan, struktur kepengurusan Kadin Jatim tidak berpengaruh status tersangka La Nyalla karena Kadin memiliki 24 wakil ketua umum di berbagai bidang. Ia mengatakan setiap anggota Kadin mempunyai hak dan kewajiban ketika seseorang telah menjadi pengurus, sehingga harus tetap dihargai.

"Apalagi Pak La Nyalla terpilih menjadi ketua melalui proses yang benar yang didasarkan Undang-undang, sehingga hak-haknya perlu dijaga," katanya.

Di sisi lain, kata Rakhmat, sosok La Nyalla selama memimpin Kadin Jatim telah membawa organisasinya ke arah yang lebih baik, terbukti jumlah keanggotaan Kadin Jatim masuk peringkat kedua nasional setelah Jawa Barat.

"Selain itu, saat pemilihan Ketua Kadin tahun 2014, La Nyalla terpilih kembali untuk kedua kalinya secara aklamasi. Artinya programnya selama periode awal berjalan bagus dan diterima anggotan," katanya.

Oleh karena itu, Rakhmat mengaku anggota Kadin Jatim sepakat mempertahankan La Nyallah Mataliti menjabat sebagai ketua hingga berakhirnya masa kepengurusannya tahun 2019.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya juga mengabulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang namun Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement