REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan telah diterbitkan telegram rahasia (TR) terkait larangan eksis di media sosial (Medsos). Telegram tersebut dikeluarkan pada Rabu (17/8) pekan lalu.
"Iya sudah diterbitkan minggu lalu TR itu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/8).
Boy menjelaskan TR tersebut diterbitkan lantaran banyaknya anggota Polri yang seringkali mengunggah kehidupan yang menunjukkan kemewahan di media sosial (Medsos). Oleh karena itu menurut Boy dibutuhkan TR tersebut untuk mengingatkan kembali bahwa kemewahan yang ditujukkan oleh anggota Polri dinilai tidak pantas.
"Saat ini dalam penggunaan Medsos banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personel kepolisian yang tidak mencerminkan aparat negara. Tidak mencerminkan abdi negara," jelasnya.
Ia melanjutkan menunjukkan kemewahan di Medsos telah melanggar kode etik dan kedisiplinan Polri. Apalagi bila anggota tersebut mengekspos kegiatan yang menujukkan kemewahan di luar batas kewajaran.
"Dalam hal penggunaan untuk mengunggah foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian. Apalagi berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tidak boleh," jelasnya.