REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi berupaya membantu penyelesaian kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Langkah ini sebagai bagian dari perbaikan layanan pelayanan TKI.
"Kami siap membantu bila ada keluarga TKI yang mengadukan permasalahannya,’’ ujar Kepala Seksi Penempatan Tenaga Luar Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Dindin Suwandi kepada wartawan akhir pekan lalu. Nantinya, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke pemerintah pusat.
Data Disnakertrans Sukabumi mencatat, di sepanjang 2016 terdapat sebanyak 18 kasus TKI asal Kabupaten Sukabumi. Kasus terbanyak yang dilaporkan mengenai TKI yang meninggal dunia di luar negeri.
Rinciannya, sebanyak 11 kasus TKI meninggal di luar negeri, lima kasus gaji belum dibayar, dan dua kasus overstay. Menurut Dindin, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Misalnya proses pemulangan jenazah TKI di luar negeri yang dibawa ke tanah air. Sejumlah TKI meninggal dunia akibat sakit di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Oman, Abu Dhabi, dan Malaysia.
Dindin menerangkan, untuk kasus gaji belum dibayar dan overstay sudah diteruskan kepada pemerintah pusat. Terutama ditujukan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selepas itu kata Dindin, intansi tersebut akan menindaklanjuti permasalahan tersebut ke perwakilan Republik Indonesia (RI) atau Kedubes RI di luar negeri. Sehingga permasalahan yang dialami TKI bisa segera ditangani dengan cepat.Di sisi lain, Disnakertrans Sukabumi juga akan menerapkan program sentra pelayanan dan pemberdayaan TKI terintegrasi.
"Sukabumi dan delapan daerah lainnya di Jabar ditunjuk menjadi pilot project program tersebut,’’ terang Kepala Disnakertrans Sukabumi Aam Ammar Halim. Program ini ungkap dia, akan diterapkan dalam beberapa bulan ke depan. Dalam program tersebut dilibatkan sejumlah pihak antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNP2TKI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Ditjen Imigrasi.