Senin 29 Aug 2016 11:17 WIB

Kemenag Didesak Cabut Izin Travel yang Telantarkan 177 Calhaj

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong meminta pemerintah menindak tegas biro perjalanan haji resmi yang terlibat kasus 177 calon jamaah haji (calhaj) di Filipina. Ali menilai tindakan mereka sudah keluar dari norma agama dan hukum.

"Dari aspek hukumnya harus ditindak tegas. Kalau perlu dicabut izinnya," ujar Ali saat dihubungi Republika, Senin (29/8).

Mereka yang terlibat, kata Ali, mengabaikan prinsip penyelenggaraan haji yang transparan. Ali menyesalkan ibadah haji disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut, Ali menilai sebagai tindakan tidak bermoral. Sebab itu, Ali menegaskan, tindakan tegas harus diberikan oleh pemerintah termasuk membawa kasus tersebut ke proses hukum.

"Saya kita tidak adalasan lagi untuk tidak mencabut izin," kata Ali.

Seperti diketahui, 177 Calhaj tertahan di Filipina karena diketahui menggunakan paspor palsu. Mereka kemudian ditahan oleh otoritas imigrasi Filipina. Kemenag menyebut terdapat delapan biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah, Pasuruan, Jawa Timur salah satunya.

KBIH Arafah diketahui sudah terdaftar di Kementerian Agama. Mengetahui hal tersebut, Itjen Kemenag mengirim tim ke Jawa Timur untuk menelusuri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement