Senin 29 Aug 2016 14:18 WIB

Polri Periksa 44 Saksi Kasus 177 Calhaj WNI Paspor Filipina

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila
Foto: Istimewa
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kasus 177 WNI calon haji (calhaj) yang menggunakan Paspor Filipina. Sebanyak 44 orang saksi yang saat ini telah dimintai keterangan.

Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan dari 177 WNI telah diperiksa 44 orang. Yakni 25 orang di Filipina dan 19 orang di Indonesia. "Sudah dimintai keterangan, ada koordintornya ada jamaahnya," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Menurut Agus pemeriksaan dilakukan secara simultan untuk mendapatkan kepastian terhadap pananganan 177 WNI tersebut. Pemeriksaan juga kata dia berkoordinasi dengan atase Polri di Filipina, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Ditjen Imigrasi. 

"Hasil koordinasi dengan pihak kemenag, kemungkinan besar saudara kita ini akan segera dikembalikan ke Indonesia," ujar dia.

Namun kata dia hingga saat ini Polri sendiri masih belum menetapkan siap tersangka. Namun informasi dari kepolisian Filipina kata dia, telah ditetapkan lima orang tersangka yang membantu proses pemberangkatan haji dari menggunakan paspor Filipina.

"Kita ketahui bahwa otoritas Filipina telah menetapkan kalau tidak salah ada lima tersangka pelanggaran hukum Filipina, karena ini memang paspor Filipina yang disalahgunakan, tentunya mereka yang disana yang lebih berkompeten untuk menindaklanjuti," jelas Agus.

Menurut Agus, data calhaj seluruhnya memang asli karena kebutuhan masyarakat yang memang sangat ingin menunaikan ibadah haji di tanah suci. Namun kata Agus kemungkinan ada data pendukung yang telah dipalsukan untuk meloloskan jamaah haji Indonesia ini menggunakan kuota Filipina.

"Lima jadi tersangka di filipina itu warga negara Filipina, tidak ada WNI," ujar Agus.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement