Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil-genap resmi berlaku hari ini, Selasa (30/8). Pelanggar mobil ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan, belum akan menerapkan sanksi denda itu hari ini.
Pembatasan mobil ganjil-genap berlangsung di ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Mobil dengan nomor pelat ganjil bisa beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan mobil dengan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Pembatasan dimulai pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wapres, pejabat lembaga tinggi negara yang berpelat RI, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas berpelat dinas.
sumber : Republika
Advertisement