REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Provinsi DKI Jakarta Sri Hartati menyatakan kesiapan Pemprov DKI dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini dalam hal standarisasi kelayakan hewan kurban. Ia menyebut setidaknya ada 800 orang petugas pendata kesehatan hewan kurban akan diterjunkan jelang perayaan Hari Raya Kurban.
Mereka nantinya berwenang mengecek kelayakan hewan kurban. Ia meminta masyarakat memenuhi panduan Islam dalam berkurban. "Syarat hewan kurban yang baik harus sehat, tidak cacat, cukup umur dan disarankan jantan. Ciri-ciri hewan sehat yaitu aktif, mau makan dan kulitnya sehat. Untuk kambing minimal satu tahun ke atas, cirinya sudah mulai tumbuh gigi besar dan tanduk sudah mulai melingkar keatas," katanya.
Pemprov DKI, dia mengatakan telah mengizinkan pemotongan hewan kurban selain di RPH. Dengan satu syarat, yaitu menjaga ketertiban dengan pemeluk agama lain. "Jelang hari raya Idul Kurban, diijinkan pemotongan hewan di tempat selain rumah potong hewan, dengan syarat tidak mengganggu kepentingan umum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia ingin agar masyarakat menyadari pentingnya surat catatan kesehatan saat membeli hewan kurban. Sehingga ketika melakukan transaksi, pembeli wajib memperoleh surat tersebut.
"Masyarakat harus minta ke penjual surat catatan kesehatan yang dikeluarkan petugas DKPKP untuk setiap hewan yang akan dibeli," katanya.