REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Anggota Polsek Tilongkabila dari Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, membongkar penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Dusun II, Desa Tunggulo, dan menyita ribuan liter bahan baku minuman keras.
Kapolsek Tilongkabila Inspektur Satu (Iptu) Anas Adam di Gorontalo, Jumat, mengatakan hasil pabrik penyulingan minuman keras tradisional tersebut dipasarkan di Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penyulingan adalah bahan baku saguer sebanyak 1.090 liter dan minuman keras siap edar jenis cap tikus sebanyak 520 liter," jelas Kapolsek.
Atas informasi masyarakat, anggota Polsek segera menuju lokasi dan menemukan tempat penyulingan miras jenis cap tikus yang
diduga milik dari Tune, masyarakat Desa Motilango, Kecamatan Tilongkabila.
"Pengungkapan adanya penyulingan minuman keras ini atas informasi masyarakat yang resah dengan beredarnya minuman keras jenis cap tikus di wilayahnya," ucap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pabrik penyulingan telah dibongkar dan barang bukti dibawa ke kantor untuk disita dan pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi pemilik tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang meproduksi miras, maupun yang menjual.
"Banyak kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras, seperti kekerasan, pengaiayaan dan kejahatan lainnya," ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan miras, AKBP Bagus mengimbau masyarakat aktif dan responsif jika melihat adanya peredaran miras di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib.