Senin 05 Sep 2016 04:36 WIB

Mendagri Tunggu Status Hukum Bupati Banyuasin

Red: Ilham
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kemudian memutuskan pencopotan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dari jabatannya. Bupati Yan Anton Ferdian ditangkap KPK.

"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal (pemberhentian) itu," kata Tjahjo dalam pesan singkat, Ahad (4/9).

Mendagri menyayangkan terkait masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya. "Kasihan pemilihnya dalam pilkada yang lalu," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan, agar tidak mengarah pada tindakan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yan Anton Ferdian, Ahad (4/9). Hingga saat ini, belum diketahui jumlah orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang terkena OTT sebelum menetapkannya tersangka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement