REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh menggugat (GeRAM) akan menghadirkan Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup, sebagai saksi di persidangan gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Qanun RTRW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah menjumpai Bapak Emil Salim dan beliau bersedia menjadi saksi terhadap gugatan Qanun RTRW Aceh," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin (5/9).
Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Menurut Nurul Ikhsan, mantan Menteri Lingkungan Hidup dihadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan penggagas Kawasan Ekosistem Leuser.
"Bapak Emil Salim akan menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga Kawasan Ekosistem Leuser. Proteksi kawasan tersebut sudah ada sejak zaman dulu," kata Nurul Ikhsan menyebutkan.
Selain Emil Salim, tim kuasa hukum GeRAM juga menghadirkan Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh sebagai saksi ahli di sidang tersebut.
"Doktor Syahrul dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan pentingkan memproteksi wilayah dilindungi seperti Kawasan Ekosistem Leuser. Termasuk pentingnya pengelolaan kawasan oleh masyarakat" kata dia.
Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.
Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.
"Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan substansi gugatan dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Sebelumnya, para tergugat dan penggugat pernah menjalani mediasi. Namun, mediasi gagal karena tidak ada kata sepakat para pihak," kata Nurul Ikhsan.
Mereka menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.
Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.