REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 98/P 2016 tentang pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk mencari ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. Presiden menunjuk Saldi Isra untuk mengetuai tim tersebut.
"Benar, sudah keluar Keppres pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu," ucap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo, Selasa (6/9).
Berdasarkan Keppres yang dikeluarkan pada 2 September tersebut, Pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari 11 orang. Saldi Isra ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Posisi wakil ketua merangkap anggota ditempati Ramlan Surbakti. Adapun posisi sekretaris merangkap anggota diisi oleh Soedarmo.
Delapan anggota pansel lainnya yakni Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Beti Alisjahbana dan Komarudin Hidayat
Namun begitu, Johan belum dapat menjelaskan alasan di balik penunjukan nama-nama anggota Pansel tersebut.