REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten menyiapkan tim Cyber Crime untuk mengantisipasi dan mewaspadai pemanfaatan jejaring media sosial yang digunakan kampanye hitam dan menyebarkan kebencian menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Terkait dengan konten-konten di media sosial yang melanggar ketentuan, sudah ada undang-undangnya yang membatasi serta sanksi pelanggaran teknologi informasi (TI).
"Nanti kami sudah ada tim siber yang akan mendalami apakah masuk pelanggaran TI atau tidak," kata Kapolda Banten Brigjen Polisi Ahmad Dofiri, Selasa (6/9).
Terkait dengan pilkada, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat sejauh mana apakah itu termasuk pelanggaran pemilu atau bukan. Jika itu terkait dengan pelanggaran pemilu, ada Bawaslu serta sentra gakumdu. "Jika termasuk pelanggaran pemilu, muaranya di sentra gakumdu. Selanjutnya, dari sentra gakumdu apakah itu terkait dengan pelanggaran pilkada, baru kemudian setelah disepakati, kami dari kepolisian akan menindaklanjutinya," kata Ahmad Dofiri.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengantisipasi segala kemungkinan potensi-potensi terjadinya konflik dan riak-riak dalam pilkada. "Kami kemarin sudah mengantisipasi sejak calon dukungan calon perseorangan, verifikasi, sampai nanti penetapan calon dan tahapan berikutnya," katanya.
Pada saat ini, kata dia, titik pengamanan dalam tahapan pilkada, yakni di KPU dan verifikasi ke lapangan. Setelah nanti ada penetapan calon, juga akan diawasi siapa saja pendukung-pendukungnya. "Kami sudah antisipasi kerawanan-kerawanan itu. Sampai dengan saat ini tidak ada hal-hal yang jadi perhatian khusus," katanya.