REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengambil langkah percepatan penerimaan pengampunan pajak. Kali ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Perdirjen Pajak Nomor 12/P/2016 yang di dalamnya mengatur prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka amnesti pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, aturan ini diterbitkan dengan harapan bisa mendorong keikutsertaaan para wajib pajak dalam program pengampunan pajak.
Ditjen Pajak mencatat, per awal pekan ini amesti pajak telah menarik uang tebusan sebesar Rp 5 triliun, dengan jumlah deklarasi harta Rp 235,6 triliun. Dari angka tersebut, deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 175,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp 35,6 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 13 triliun.
Ken menjelaskan, aturan baru ini mewajibkan gateway untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah terkait pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus, pembukaan rekening khusus yang dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekning tersebut, dan posisi investasi wajib pajak setiap bulan atau setiap terjadi pengalihan dana dan investasi antar gateway.
Ia menyebutkan bahwa kewajiban pelaporan ini berlaku selama 3 bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus. “Untuk yang repatriasi, kemungkinan kan Desember baru pada masuk ke perbankan dan selama dia masih merasa belum perlu membuat rekening khusus, mungkin Januari baru dia pindah,” jelas Ken di Kementerian Keuangan, Selasa (6/9).
Laporan ini diserahkan ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pengolahan Data eksternal baik secara manual ataupun online dalam bentuk digital (softcopy). Kemudian, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal akan menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, apabila gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidka sesuai ketentuan.
“Nanti Direktur akan meminta klarifikasi sercara tertulis kepada gateway. Berdasarkan hasil klarifikasi itu, Ditjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway dari mulai surat peringatan sampai pencabutan penunjukan sebagai gateway,” kata Ken.
Sedangkan sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.