REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski ada relaksasi aturan uang muka atau Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), PT Bank Central Asia Tbk tetap selektif menyalurkan kredit. Wakil Presiden Direktur BCA, Armand Hartono, menyatakan perseroan selama ini hanya fokus pada aturan yang tepat dengan profil risiko nasabah.
"Kalau memang nasabahnya 20 persen, ya 20 persen. Dulu sebelum ada aturan pun kami paling bagus 15 persen itu hanya nasabah tertentu," ujar Armand di Jakarta, Rabu (7/9).
Armand menilai, patokan down payment (DP) yang diatur oleh bank sentral merupakan bagian dari solusi untuk masa depan nasabah. Hal itu berkaitan dengan kemampuan nasabah mencicil kredit rumah. Sehingga perseroan akan secara berhati-hati memberikan relaksasi untuk nasabah.
"Jadi kami harus kasus per kasus kasih solusi bagi nasabah. Tepat tidak dengan DP segini, cicilan segini. Untuk rumah kedua karena risiko lebih naik jadi tentu ada pertimbangan-pertimbangan berbeda juga," jelasnya.
Berdasarkan penyempurnaan aturan LTV Bank Indonesia (BI), uang muka untuk rumah pertama dengan mekanisme KPR menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas. Adapun DP rumah kedua menjadi 20 persen dan rumah ketiga menjadi 25 persen.Idealisa Masyrafina