REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masa verifikasi bakal calon ketua umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), mulai dilakukan, sejak Rabu (7/9). Komite Pemilihan (KP) PSSI menargetkan, penentuan kebenaran syarat administratif para bakal calon pemimpin di federasi nasional tersebut, rampung, Ahad (11/9).
Ketua KP PSSI, Agum Gumelar mengatakan, verifikasi harus dilakukan satu per satu berkas pencalonan. Sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, Senin (5/9) tercatat ada 16 nama kandidat calon ketua umum, 24 bakal calon wakil ketua umum, dan 64 bakal calon anggota komite eksekutif (Exco) PSSI.
Bukan cuma bagi para bakal calon ketua umum, seluruh bakal calon wakil ketua umum dan bakal calon anggota Exco PSSI tetap membutuhkan pembuktian kebenaran berkas pencalonan. Agum menerangkan, ada enam berkas persyaratan utama bagi setiap calon. Termasuk di antara syarat tersebut, bukti pencalonan dan bukti suara dukungan dari anggota resmi PSSI, jika seorang calon diusung namanya.
Setiap bakal calon, KP juga mengharuskan adanya surat keterangan tidak pernah bermasalah hukum dan juga keterangan dari lembaga peradilan tentang syarat tak pernah dipidana. "Kami (KP PSSI) ingin bekerja utuh dan tenang. Sehingga ada keputusan verifikasi yang benar untuk setiap calon yang defenitif nantinya," ujar Agum, saat ditemui di Kesekretariatan KP PSSI di Kantor Pepabri, Jakarta, Rabu (7/9).
Para bakal calon yang tak lolos verifikasi, diterangkan mantan Ketua Umum PSSI periode 1999-2003 itu, masih boleh melakukan protes. Yaitu dengan mengadukan keputusan KP, ke Komite Banding (KB) yang diketuai tokoh olahraga nasional, Erick Thohir. “Calon defenitif baru akan diumumkan setelah ada keputusan dari Komite Banding," ujar Agum.