Kamis 08 Sep 2016 09:25 WIB

DPR Usulkan Gedung Lama KPK Diberikan kepada BNN

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung lama KPK
Foto: dok. Republika
Gedung lama KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, pembicaraan informal dilakukan terkait Badan Narkota Nasional (BNN) yang tidak memiliki kantor sendiri. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama bisa diberikan kepada BNN.

"Kalau memang serius pemerintah dengan pemberantasan korupsi lengkapi BNN itu dengan fasilitas dasarnya. Ya gedung kantor dan segala sarana dan prasarananya," kata Arsul saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/9).

Kepala BNN, Budi Waseso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III, Selasa (6/9) mengeluhkan terkait gedung BNN yang bukan milik sendiri. Budi berharap persoalan ini bisa dipenuhi sebagai salah satu penguatan BNN.

Untuk diketahui, kantor BNN pusat saat ini merupakan milik Polri. Masa peminjaman pun sudah habis pada akhir 2015. Karena itu, Arsul menegaskan, gedung lama KPK bisa diberikan kepada BNN. Pasalnya, KPK sendiri sudah mendapatkan gedung baru.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai kebutuhan dasar BNN harus dipenuhi. Sebab, peredarana narkoba jauh lebih masif. "Baik pelakunya maupun akibatnya. Akibatnya kan langsung dirasakan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement