REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus "papa minta saham" yang melibatkan dirinya.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah ikut mengomentari hal tersebut melalui. Fahri merupakan politikus yang membela Setnov. "Gara-gara membela posisi SN saya dipecat, sekarang SN dibela MK, nasibku gimana dong, hehe," kata Fahri dalam cuitannya di twitter pribadinya.
Sejak awal, Fahri menilai rekaman yang dilakukan kepada Setnov oleh Maroef Sjamsuddin ilegal. Pasalnya, yang berhak melakukan penyadapan yaitu aparat penegak hukum. "Logika gini: merekam omongan orang diam-diam itu mencuri maka: 1. Gak boleh ketahuan. 2. Kalau ketahuan hasil curian itu ilegal," ucapnya.
Menurutnya, dalam logika bernegara hanya ada satu yang bisa mencuri tapi tidak ketahuan yaitu intelijen. Karena itu, kata Fahri, dalam UU Intelijen disebutkan pengaturan dan penggunaannya diperketat. "Hasil operasi intelijen termasuk penyadapa: 1. Hanya boleh dipakai presiden. 2. Tidak boleh menjadi alat bukti," jelasnya.