REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berencana memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan di ruas jalan yang kerap dipakai untuk berkendara dengan kecepatan tinggi. Kamera tersebut berfungsi sebagai pengawas dan dasar penindakan kepada para pelanggar.
Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, kamera akan dipasang di beberapa jalan utama seperti Jalan A Yani ataupun Frontage Road (FR). Kamera tersebut diharapkan bisa menjadi pengendali agar pengendara tidak melajukan kendaraannya melebihi batas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Kamera ini kami tingkatkan tidak hanya sebagai pengawasan, tetapi juga untuk penindakan bekerja sama dengan kepolisian. Nanti kami buat MoU dengan Satlantas Polrestabes untuk kamera itu selain menjaring parkir ilegal juga pelanggaran batas kecepatan,” ujar Irvan dalam jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Kamis (8/9).
Irvan menjelaskan, secara teknis, kamera tersebut akan mendeteksi nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan dari satu titik ke titik lain, termasuk kecepatannya. Penindakan tilang bisa dilakukan secara langsung maupun lewat surat tilang. Namun, yang menyulitkan jika pengendara dari luar kota.
Rencananya, kamera tersebut akan dipasang pada setiap ruas bukan dari Frontage Road menuju Jalan A Yani maupun dari Jalan A Yani masuk Frontage Road. Agar lebih efektif, Dishub juga akan memasang lampu peringatan (warning light) pada jarak kurang lebih 4,5 kilometer. “Selama ini dari teknologi ATCS sering jadi alat bukti bila ada kecelakaan,” kata Irvan.
Menurut Irvan, selama lima tahun terakhir, Surabaya mendapat penghargaan karena telah berhasil menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. Namun, akhir-akhir ini, kecelakaan lalu lintas kembali sering terjadi, terutama pada malam hari.
Oleh sebab itu, Irvan mengimbau agar warga Surabaya tertib dalam berlalu lintas. Sebab, penyebab utama kecelakaan adalah faktor pengendara. “Beradasarkan data kami, penyebab kecelakaan itu, 99 persen karena manusianya (human error). Karena itu, mari kita semua tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Sesuai aturan, batas kecepatan di jalan arteri 60 kilometer/jam. Lalu untuk kawasan perkotaan, batas kecepatannya 50 km/jam. Kecelakaan yang terjadi umumnya karena melebihi kecepatan tersebut.
Padahal, sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, menyebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.