REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengungkapkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara sudah disetujui oleh semua pihak.
"(Holding BUMN) dia itu ada sedikit perubahan di PP No 44 tahun 2005. Semua sudah setuju," ujarnya kepada wartawan di Lombok Tengah usai melakukan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Sabtu (10/9).
Menurutnya, saat itu dokumen tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan diharapkan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Sekarang sudah ada di Setneg, mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Presiden," ungkapnya.