REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan peredaran obat palsu pernah teridentifikasi sejak sekitar 10 tahun lalu. YLKI mencatat dua temuan kasus yang mengindikasikan adanya peredaran obat secara tidak wajar di Jakarta.
"Pada 2005 lalu kami menerima laporan dari salah satu konsumen yang membeli obat di pasaran. Dia mencurigai obat yang dibeli palsu karena ada secara fisik kemasan obat ada indikasi palsu," kata Sularsi di Jakarta, Sabtu (10/9).
Karena tidak mengerti teknisnya, YLKI langsung mengklarifikasi kepada produsen obat tersebut. Ketika diklarifikasi, pihak produsen menyatakan bahwa mereka tidak memproduksi obat yang tersebut.
"Jadi baru diketahui palsu setelah ada pernyataan dari produsen," tutur Sularsi.
Setelah kejadian itu, produsen melaporkan pemalsuan kepada Kepolisian. Namun, Sularsi tidak bisa memastikan apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dipublikasikan.
Selain kasus tersebut, YLKI juga menerima laporan adanya temuan obat yang telah dilarang peredarannya. Temuan pada 2010 lalu tersebut terjadi salah satu apotek di Jakarta.
"Kedua temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran obat palsu sudah terjadi sejak lama," tegas Sularsi.
Pada 7 September lalu, Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen obat pau di Kecamatan Balaraja , Kabupaten Tangerang. Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima gudang penyimpanan dan puluhan ribu butir obat palsu.