REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim Gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta, Kejaksaaan Tinggi DIY, Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY melakukan sidak ke Gudang Alat Kesehatan PT. Cobra Dental, di Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (14/9).
Dalam sidak ditemukan sebanyak delapan item obat illegal (tanpa ijin edar) yang berasal dari Mexico dan dua item obat keras buatan Indonesia (Pehacain injeksi Produksi PT Phapros dan Spray Ethyl Chorida Produksi PT Duta Kaisar Pharmacy Karanganyar). Seluruhnya berjumlah sekitar 77.635 pieces dengan taksiran harga sekitar Rp 660 juta. Sebagian besar obat tersebut merupakan anestesi gigi yang berasal dari Mexico kebanyakan berbentuk injeksi, kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni pada wartawan saat sidak di gudang tersebut.
Menurut Ary (panggilan akrab I Gusti Ayu Adhi Aryapatni), gudang ini ijinnya sebagai distributor alat kesehatan, tetapi ternyata juga diduga sebagai distributor obat tanpa ijin edar dan obat keras yang dijual secara online. PT Cobra Dental tersebut mempunyai distributor di 33 provinsi di Indonesia. Obat tersebut merupakan anestesi lokal yang digunakan oleh dokter gigi. PT Cobra Dental ini merupakan distributor alat kesehatan gigi.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya menemukan lokasi gudang PT Cobra Dental dan distributor alat kesehatan PT Cobra Dental di Pakuningratan 69 Yogyakarta dari laporan masyarakat dan pengawasan melalui internet stop.cobradental.co.id sejak sebulan yang lalu. Ary pun tak tahu siapa pemilik perusahaan tersebut.
''Pemiliknya katanya sedang ke luar negeri,''tuturnya.
Di dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi (obat, obat tradisional, bahan baku obat dan kosmetik) tidak dengan ijin dipidana maksimal 15 tahun dan didenda Lebih maksimal Rp 1,5 juta. Sementara itu di Pasal 106 disebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,’’jelas dia.
Lebih lanjut Ary mengatakan setelah disita, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bella selaku penanggung jawab Gudang PT Cobra Dental ketika ditanya apakah obat tersebut sudah lama diedarkan, dia mengaku tidak tahu karena baru tiga bulan bekerja di situ. Dia pun tak mau berkomentar saat ditanya wartawan.
Gudang PT Cobra Dental yang berada di belakang Indo Grosir Jalan Magelang ini tidak ada papan namanya dan dari luar tak tampak seperti gudang. Menurut informasi dari seorang satpamnya, karyawan di gudang tersebut ada 20 orang, luasnya sekitar 1500 meter persegi. Salah seorang pegawai gudang yang tak mau disebutkan namanya, dia mengaku sudah 10 tahun kerja di situ, tetapi dia mengaku tidak tahu kalau di situ juga dijadikan penyimpanan untuk obat.