REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri menemukan 18 aplikasi yang bermuatan konten hubungan sesama jenis. Sebanyak 18 aplikasi tersebut yang ternyata digunakan oleh pelaku dan juga korban untuk saling berkomunikasi.
Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri AKBP Endo Prihambodo mengatakan perkenalan antara pelanggan E dan mucikari AR pun diawali pertemuan dari salah satu aplikasi gay tersebut. Sehingga kata dia aplikasi tersebut memiliki keahlian untuk mengenali dan mendeteksi pengikutnya yang sama-sama menggunakan aplikasi tersebut.
"Artinya aplikasi tersebut semacam alat yang dapat mendeteksi posisi mereka ada di mana. Ketika masing-masing memiliki aplikasi itu maka masing-masin punya tanda bahwa ada seseorang yang memiliki aplikasi yang sama," ujar Endo di kawasan Jakarta Selatan, Kamia (15/9).
Pengguna aplikasi tersebut kata dia didominasi oleh kalangan tertentu. Sehingga siapa pengguna apliksi tersebut dapat saling mengetahui siapa saja pengguna yang ada di sekitar mereka.
Jenis apliksi ini tambahnya jumlahnya lebih dari 18 aplikasi yang diserahkan kepada Menkominfo. Penghuninya sendiri kata dia di Indonesia berjumlah ribuan orang sedangkan di dunia jutaan user. "Kalau di Indonesia jumlahnya ribuan user, kalau dunia jumlahnya jutaan," kata dia.
Baca juga, Kemenkominfo Layangkan Surat Pemblokiran Aplikasi Gay.
Sedangkan saat ditanyakan bagaimana polisi mendorong untuk memblokir apliksi tersebut, menurutnya itu menjadi kewenangan Kominfo. Tentu saja kata dia Kominfo pun tidak serta merta melakukan pemblokiran begitu saja karena manajemen apliksi tersebut bukan di Indonesia.