REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum guru SMKN 2 Makassar, Dasrul yang dianiaya orang tua wali murid beberapa waktu lalu, Muhammad Asrun mendaftarkan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, Dasrul kerap mengalami ancaman fisik dan psikis dari pihak orang tua murid, MA (15).
"Saya membawa Dasrul dan keluarga ke Jakarta. Saya sampaikan perlindungan LPSK dan membawa semua bukti. LPSK janji ke proses pleno," kata Asrun di Jakarta, Ahad (18/9).
Ia berujar, selama mendampingi proses persidangan, Dasrul kerap mengalami ancaman fisik dan psikis. Untuk ancaman psikis, ia mencontohkan, Dasrul pernah diminta menandatangani akta perdamaian tanpa syarat yang memposisikan orang tua dan MA tidak bersalah.
Perjanjian tersebut juga menjelaskan, apabila Dasrul mengalami kerugian fisik dan materiil, tidak akan mendapat ganti rugi. "Perdamaian ini akan dipaksakan dalam rangka meringankan hukuman pelakku. Karena telah ada perdamaian antara pelaku dan Dasrul," jelasnya.
Baca juga, Penganiayaan Dasrul Penghinaan Martabat.
Kemudian, Asrun melanjutkan, ancaman fisik juga terjadi setiap persidangan. Selain itu, ia menyebut, akibat penganiayaan yang menimpa kliennya, Dasrul mengalami gangguan fisik dan mental. "Keluarga pelaku menyampaikan, permasalahan terjadi dipicu oleh Dasrul," tuturnya.