REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara kematian Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso ditunda hingga Rabu (21/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica.
Sidang dihentikan untuk ditunda hingga Rabu esok setelah persidangan selama 14 jam sejak Senin (19/9) pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB.
"Sidang hari ini selesai sampai di sini, ditunda dan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu 21 September 2016 pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan penasihat hukum. Diperintahkan jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang itu," kata Kisworo, ketua majelis hakim dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
Kisworo mengingatkan bahwa kuasa hukum terdakwa masih memiliki dua waktu persidangan untuk menghadirkan saksi maupun ahli. "Kesempatan penasihat hukum masih ada dua kali, Rabu (21/9) dan Kamis (22/9)," kata Kisworo.
Pada sidang hari ini telah diperdengarkan tiga ahli yang dihadirkan kuasa hukum, antara lain ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Dewi Haroen, ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Eva Zulfa, dan ahli psikologi, Agus Mauludi.
Haroen mengatakan sifat amorous narcissist yang diduga dimiliki Jessica bukan faktor atau kecenderungan yang mendorong aksi pembunuhan. "Orang biasa pun bisa melakukan, bukan hanya yang narsistik. Semua bisa," katanya. Zulfa, mengatakan, ilmu membaca wajah jarang digunakan guna menetapkan penjahat dalam kasus tindak pidana.
Sedangkan Mauludi mengatakan, semua yang terlibat dalam proses pembuatan kopi es vietnam berpotensi melakukan kejahatan terhadap korban. "Semua berpotensi, mulai dari yang terlibat di pembuatan, perantaraan, peletakan dan penguasaan kopi es vietnam," jelas dia.