REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara kematian Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso ditunda hingga Rabu (21/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica.
Sidang dihentikan untuk ditunda hingga Rabu esok setelah persidangan selama 14 jam sejak Senin (19/9) pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB.
"Sidang hari ini selesai sampai di sini, ditunda dan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu 21 September 2016 pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan penasihat hukum. Diperintahkan jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang itu," kata Kisworo, ketua majelis hakim dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
Kisworo mengingatkan bahwa kuasa hukum terdakwa masih memiliki dua waktu persidangan untuk menghadirkan saksi maupun ahli. "Kesempatan penasihat hukum masih ada dua kali, Rabu (21/9) dan Kamis (22/9)," kata Kisworo.