Selasa 20 Sep 2016 17:44 WIB

Polda Kalteng Amankan 827 Dus Jamu Berbahaya

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukan jamu ilegal dan berbahaya.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukan jamu ilegal dan berbahaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Sebanyak 827 dus jamu ilegal dan diduga berbahaya, temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya akan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut. "Kami hanya membantu pemberkasan, selanjutnya di bawa ke Palangka Raya untuk diidentifikasi oleh Polda Kalteng bersama Balai POM. Nanti juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan apakah jamu itu memang berbahaya atau seperti apa," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Selasa (20/9).

Jamu tradisional merek 'Madu Klanceng' dan 'Tawon Klanceng' di sita oleh BPOM dari empat lokasi toko dan gudang di Sampit pada Senin (19/9). Permintaan jamu ilegal tersebut di duga cukup tinggi sehingga pedagang mendatangkan dalam jumlah besar.

Hendra menegaskan, izin edar dan nomor register jamu tradisional tersebut fiktif. Pihak BPOM juga sudah mengonfirmasi bahwa kode izin edar POM TR: 063659731 yang tertera pada kotak jamu itu belum terdaftar di BPOM. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, tentang masuknya dua jenis jamu ilegal itu. Semua jamu itu berasal dari Jawa di kirim menggunakan kapal laut," kata Hendra.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM Palangka Raya, Siti Dahliah Noer mengatakan, penertiban yang mereka lakukan menargetkan produk farmasi atau obat, makanan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar.

Jamu-jamu tersebut di sita karena tidak memiliki izin edar. Untuk mengelabui petugas, produsen mencantumkan nomor register yang dipastikan fiktif atau palsu.

"Jamu tersebut di duga mengandung zat kimia obat yang membahayakan kesehatan jika dikonsumsi, apalagi kalau digunakan terus menerus. Kita juga tidak mengetahui zat lain apa yang ditambahkan dan berapa dosisnya. Interaksi bahan tradisional dan obat itu juga kita tidak tahu," tegas Dahliah.

Penyidik akan mendalami sejauh mana peran pemilik toko atau gudang dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah maka akan diberi sanksi sesuai aturan hukum. "Sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan Pasal 197 tentang bahwa barang siapa dengan segaja mengedarkan produk tanpa izin edar maka akan disanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujar Dahliah.

Balai POM mengimbau masyarakat dan pedagang lebih berhati-hati menggunakan atau menjual produk makanan, minuman, obat dan kosmetik agar terhindar dari produk ilegal dan berbahaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement