REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi segera mengapus sembilan Lembaga Non Struktural (LNS) yang fungsinya tumpang tindih dengan kementerian. Setelah sembilan lembaga tersebut, Jokowi berencana untuk menghapus lagi 21 LNS lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, sembilan LNS hanya tinggal menunggu diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) untuk resmi dibubarkan. Setelah sembilan lembaga dibubarkan, maka tersisa 106 LNS lain. Dari jumlah tersebut, 85 lembaga di antaranya dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) dan 21 lembaga lainnya dibentuk melalui keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengkaji 21 lembaga ini, apakah perlu dihapus atau digabung," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa (20/9).
(Baca juga: Pemerintah Bubarkan Sembilan Lembaga Non-Struktural)