REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irman Gusman telah resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai jaminan, pihak Irman mengajukan sejumlah anggota DPD RI.
"Iya sudah, tadi secara resmi kita ajukan pengangguhan penahanan," kata kuasa hukum Irman, Tommy Singh saat dihubungi, Kamis (22/9).
Dari jumlah seluruh anggota DPD 132 orang sebanyak 51 orang menyatakan bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Irman ke KPK. Namun, tidak termasuk pimpinan di dalamnya. Selain anggota DPD, Liestyana Rizal Gusman juga menjadi bagian penjamin untuk Irman. "51 orang anggota DPD menjamin dan bu Lies istri pak Irman juga menjamin, pimpinan tidak ada," kata dia.
Irman merupakan satu dari tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga, Ditangkap KPK, Irman Gusman: Ini Perbuatan Jahat dan Fitnah ke Saya.
"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).