Sabtu 24 Sep 2016 11:34 WIB

Gembleng Pendamping Desa, Kemendesa Gandeng KPK dan Komnas HAM

Red: Muhammad Subarkah
Kemendesa
Kemendesa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus berupaya meningkatkan skill para tenaga ahli (TA) pendamping desa. Tak tanggung-tanggung untuk Kemendesa PDTT mengandeng KPK, Komnas HAM, dan Komisi Agraria untuk memberikan pembekalan bagi tenaga ahli desa di tingkat provinsi.

“Tenaga ahli di tingkat provinsi ini nantinya akan menularkan ilmunya kepada tenaga ahli kabupaten, pendamping lokal desa, dan para pendamping desa di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPM) Taufik Madjid, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan training of trainer (TOT)  para fasilitator pemberdayaan masyarakat desa harus mempunyai pemahaman utuh dalam pembangunan desa. Menurutnya membangun desa tidak hanya persoalan membangun sarana fisik saja, lebih dari itu juga mental masyarakat. “Oleh karena dalam TOT ini kami sengaja mengandeng KPK, Komnas HAM, dan Komisi Agraria,” katanya.

KPK, lanjut Taufik akan memberikan pemahaman mengenai indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, Komnas HAM memberikan pemahaman pembangunan berorientasi kemanusiaan, sedangkan Komisi Agraria memberikan pemahaman tentang berbagai konflik pertanahan. Menurutnya berbagai pemahaman tersebut akan menjadi bekal bagi para pendamping desa saat  terjun ke lapangan.  “Kami berharap para pendamping desa nantinya bisa memfasilitasi warga desa agar bisa membangun desa mereka secara utuh baik dari infrastruktur fisik maupun mental kewirausahaannya,” katanya.