REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudarsono Hardjosoekarto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Sudarsono Hardjosoekarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (26/9).
Selain Sudarsono, KPK juga memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka dalam perkara ini. Farizal sebelumnya sudah diperiksa pada 21 September 2016, namun tidak ditahan karena diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.