REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 8 Tahun 2016 segera disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bogor. Kawasan yang harus steril dari asap rokok ini di antaranya, kawasan pendidikan (sekolah) dan wilayah pemerintahan.
"Perda ini harus dilaksanakan. Kawasannya tempat ibadah, kantor pemerintah atau sekolahan," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (Kabid P3KL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Kusnadi, Senin (26/9).
Kusnadi meyakini Perda ini tidak akan mandul seperti regulasi Perbup sebelumnya. Perbup yang mengatur KTR sebelumnya dinilai tidak efektif.
Pemerintah Kabupaten akan mensosialisasikan Perda selama kurun satu tahun setelah disahkan Juni lalu. Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Pemkab akan membentuk satuan petugas dan bergerak secara intens untuk membuat Perda bisa diimplementasikan secara efektif.
"Kita akan bentuk satgasnya dulu. Semua harus bergerak intens, tahun depan kita ada pembinaan, pokoknya satu tahun sosialisasi," kata dia.