REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan wajar apabila kliennya banyak lupa tentang apa yang terjadi di meja nomor 54, Kafe Olivier, pada 6 Januari 2016.
"Jangankan delapan bulan lalu, dua hari saja pasti sudah susah mengingat posisi gelas di mana, berapa meter dari posisi duduk," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis dini hari.
Karena itulah, lanjutnya, wajar pula jika Jessica menyatakan tidak ingat tentang pertanyaan apakah dia menggerakkan tas kertas (paper bag) di atas meja nomor 54, tempat korban Wayan Mirna Salihin meminum kopi es vietnam dan kolaps tidak lama setelahnya.
Walau cukup banyak mengulang kata "tidak ingat", Jessica menurut Otto sudah memberikan keterangan yang jujur.
"Dia tidak menyangkal ketemu orang, mengakui bahwa memang ada kopi, juga cocktail," tutur pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Otto hanya menyesalkan beberapa hal dari barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disodorkan JPU karena tidak memperlihatkan video Jessica sedang menelepon di Olivier.
Padahal, menurut dia, terdakwa sudah mengakui dia menelepon dan ada saksi, yaitu Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono yang juga melihatnya.
Selain itu, masih tentang video, tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan pemindahan kopi dari gelas ke botol di pantry Olivier, meskipun ada CCTV di tempat tersebut.
"Ini semua karena tidak ada berita acara pengambilan barang bukti dari perekam video digital (DVR) ke 'flash disk'. Kalau berita acara tidak, artinya sumber tidak jelas dan wajib dicurigai," kata Otto.
Adapun pada Rabu (28/9) siang hingga hampir tengah malam keesokan harinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengar keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/10). Kemudian disusul pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (12/10).
Berikutnya, ada replik dan duplik masing-masing pada Senin (17/10) dan Kamis (20/10). Sementara vonis akan dijatuhkan pada hari yang ditetapkan kemudian.