Kamis 29 Sep 2016 20:50 WIB

Nazaruddin Sebut KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
M Nazaruddin
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP).

Usai menjalani pemeriksaan, terpidana korupsi Wisma Atlet itu mengaku diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 6 Triliun tersebut.

"Saya kan diperiksa (sebagai saksi di kasus e-KTP) untuk dua orang tersangka," kata Nazaruddin saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Padahal diketahui, tersangka e-KTP hingga hari ini hanya satu orang yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto. Saat dimintai penjelasan terkait dua orang tersangka tersebut, Nazaruddin pun menyebut satu tersangka lainnya untuk Dirjen.

"Ya PPK dan Dirjen," ucapnya.

Adapun, pernyataan Nazaruddin semakin menguatkan kabar yang menyebutkan KPK telah menetapkan tersangka baru kasus e-KTP. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga mengumumkan tersangka baru tersebut.

"Inikan (KPK) sudah meningkatkan (penyidikan) e-KTP. Sudah meningkatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Nazaruddin juta menyebut tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP tinggal menunggu waktu untuk diumumkan.

"Nanti biar pimpinan (yang sampaikan) yang pasti sudah banyak perkembangan dan barang bukti yang dikumpulkam sama KPK untuk kemajuan proses tentang e-KTP," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (28/9) malam.

Diketahui, KPK memeriksa Nazaruddin secara paralel dalam tiga hari ini terkait kasus tersebut. Pada pemeriksaan Selasa (27/9) Nazaruddin mengungkap KPK tengah membidik pihak lain dalam kasus ini selain tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sosok Nazaruddin sendiri tidaklah asing dalam kasus pengadaan e-KTP tersebut. Pasalnya, dalam perkembangan kasusnya, Nazaruddin sebagai pihak yang membongkar kasus dengan nilai proyek Rp 6 Triliun tersebut.

Adapun, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Namun, hingga saat ini, Sugiharto diketahui belum ditahan KPK karena sakit.

Sebelumnya, KPK juga mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini lantaran sudah adanya penerbitan surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi belum mau menyebut pihak yang akan menjadi tersangka baru di kasus tersebut.

"Ya kan sudah, nanti diikuti saja lah," kata Agus di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9).

Selain Nazaruddin juga, dalam sepekan terakhir ini KPK juga telah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dalam keterangannya, Irman mengaku dimintai keterangan terkait tim teknis yang ada dalam proses pengadaan e-KTP tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement