REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Reskrim Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibantu Polsek Poto Tano menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster di Pelabuhan Poto Tano, KSB, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (29/9). Kasus ini masuk dalam mengadakan serta mendistribusikan sumber daya ikan berupa benih lobster tanpa ijin.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, kejadian bermula saat dua pengendara motor asal Taliwang, KSB, yang berinisial RJ (50 tahun) dan AM (46) hendak menyeberang ke Pulau Lombok pada Kamis (29/9) sekitar pukul 21.30 WITA. "Modus yang dilakukan keduanya ialah membawa 13 kantong bibit lobster dibungkus plastik dan ditaruh dalam karung yang di atasnya ditaruh kerupuk," ungkapnya, Jumat (30/9).
Menurut keterangan perantara tersebut, kantong bibit lobster merupakan titipan dari seseorang berinisial (SY) asal Empang Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, NTB. Petugas, kata dia, menyita 13 kantong plastik berisi 1.885 bibit lobster dan satu unit sepeda motor.
Ia melanjutkan, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas perikanan KSB sebagai saksi ahli dan kepentingan penyidikan serta mencari saksi dan tersangka yang diperkirakan berada di Empang Lunyuk, Kabupaten Sumbawa yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. Polisi juga melepas kembali bibit lobster di Pantai Kertasari, KSB, dan menyisihkan 50 ekor bibit lobster sebagai barang bukti.