Sabtu 01 Oct 2016 07:39 WIB

Ini Hasil Program Amnesti Pajak Periode 1

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Jokowi mendatangi Kantor Pusat Direktoraat Jenderal Pajak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan amnesti pajak di hari terakhir periode pertama yang rampung Jumat (30/9). Jokowi yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus memberikan keterangan kepada media terkait raihan penerimaan negara dari program pengampunan pajak periode pertama.

Hingga hari terakhir preriode pertama, total wajib pajak yang mendapat pengampunan sejumlah 347.033 wajib pajak, dengan nilai deklarasi harta sebanyak Rp 3.504 triliun dan angka tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 97,1 triliun. Jokowi menyebutkan, angka ini akan terus bergerak hingga periode amnesti benar-benar berakhir pada pukul 00.00 WIB.

Data Kementerian Keuangan, sebanyak 14.135 wajib pajak atau persen dari total peserta amnesti pajak merupakan wajib pajak baru yang sebelumnya belum memiliki Nomer Pajak Wajib Pajak (NPWP). Dalam sidak yang dilakukan di malam terakhir program pengampunan pajak periode pertama ini Jokowi juga mengapresiasi kinerja Kementerian Keuangan serta petugas Ditjen Pajak yang ikut bekerja dengan tambahan slot jam kerja demi melayani peserta pengampunan pajak yang membludak.

"Saya melihat di lapangan, Bu Menteri, Pak Dirjen, juga sama dan semuanya bahwa ini ada sebuah kepercayaan, trust di masyarakat dari dunia usaha kepada pemerintah khususnya di bidang perpajakan," ujar Jokowi, di Jakarta, Jumat (30/9).

Jokowi melanjutkan, momentum pelaksanaan program pengampunan pajak adalah kesempatan pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, khususnya memperluas basis pajak, yang akhirnya diharapkan bisa mendongkrak rasio pajak di Indonesia. Presiden juga mengingatkan bahwa berakhirnya periode pertama amnesti akan dilanjutkan dengan pelaksanaan periode kedua dan ketiga amnesti pajak. Periode kedua amnesti pajak ini akan dikenai tarif tebusan yang sedikit lebih tinggi yakni tiga persen, dibanding tarif tebusan di periode pertama sebesar dua persen.

"Saya ingin ingatkan sekali lagi bahwa ini adalah tahap pertama, masih ada tahap kedua, tahap ketigas yang bisa diikuti. Masih ada kesempatan. Kita harap betul-betul program amnesti pajak bisa tuntas. Yang belum repatriasi (mengembalikan hartanya ke dalam negeri), silakan gunakan kesempatan ini. Yang belum deklarasi juga silakan gunakan kesempatan yang baik ini," ujar Jokowi.

Sementara Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa di periode kedua amnesti pajak nantinya pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejak awal UMKM memang diimbau untuk tidak melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendapat pengampunan pajak di periode pertama, demi memberikan ruang dan kesempatan bagi wajib pajak lainnya yang terbentur oleh periodisasi tarif tebusan. Seperti diketahui, UMKM dikenakan tarif tebusan 0,5 persen sepanjang program amnesti pajak hingga rampung periode ketiga Maret 2017 mendatang.

"PRnya beralih kepada kami, karena antusiasme dari masyarakat merupakan cerminan dari kepercayaan terhadap pemerintah. UMKM karena ratenya tidak berubah, kami harapkan untuk tahap kedua dan ketiga akan banyak didominasi oleh UMKM. Karena mereka sama sekali tidak merasa perlu untuk berbondong-bondong untuk tahap pertaama," ujar Sri.

Data Kementerian Keuangan, jumlah uang tebusan yang dilihat dari Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pukul 20.00 WIB sebanyak Rp 86,94 triliun yang berasal dari 351.999 wajib pajak. Sementara jumlah harta repatriasi atau harta yang diboyong kembali ke dalam negeri berjumlah Rp 135,4 triliun. Dana repatriasi tertinggi masih diduduki oleh Singapura dengan jumlah Rp 77,4 triliun, diikuti oleh Cayman Island dengan total harta repatriasi Rp 16,5 triliun, dan Hongkong Rp 14 triliun. Sementara posisi keempat dan kelima ditempati oleh Cina dengan total harta deklarasi Rp 3,6 triliun dan Virgin Island sebesar Rp 2,3 triliun.

Harta yang dideklarasikan, Singapura menempati pertama dengan total harta dan aset yang mengendap di sana sebanyak Rp 631,3 triliun. Virgin Island menyumbang deklarasi harta sebesar Rp 71,7 triliun dan Cayman Island sebanyak Rp 52,5 triliun. Hongkong dan Australia yang juga dikenal dengan negara tax haven menyumbang Rp 37,9 triliun dan Rp 32,1 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement