Ahad 02 Oct 2016 14:20 WIB

Pengunggah Videotron Porno Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Rep: c39/ Red: Hazliansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus penayangan video porno di reklame elektronik (videotron) di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Penyidik dari Cyber Crime Polda Metro Jaya juga telah memeriksa enam CPU yang biasa digunakan untuk menayangkan iklan di videotron tersebut.

"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Ahad (2/10).

Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, dikatakan Awi, nantinya akan diketahui siapa yang mengunggah video porno.

"Termasuk ada delapan admin yang diperiksa, termasuk handphonenya juga diambil apakah ada komunikasi lewat situ. Nanti akan diketahui siapa yang mengunggah video porno. Segala kemungkinan bisa terjadi, makanya kita tunggu, beri kesempatan penyidik Cyber crime," kata Awi.

Awi mengatakan Nantinya tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk sementara ini kita pergunakan undang-undang ITE untuk menjerat mereka, tentunya kita juga lihat undang-undang pornografi. Tentunya juga akan kena sampai ke sana. Tapi tetap kita praduga tak bersalah dulu, kita tunggu penyidik menetapkan tersangkanya," ujar Awi.

Awi menyangkal kasus tersebut berkaitan dengan akan diselanggarakannya Pilkada DKI Jakarta. Menurut dia, belum ada unsur-unsur politik dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Jakarta tersebut. "Belum, belum sampai ke sana (Pilkada DKI)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video porno tiba-tiba muncul di sebuah tiang videotron reklame di kawasan Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) siang. Reklame elektronik tersebut berada tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Video berdurasi 20 menit yang tiba-tiba muncul itu membuat heboh warga yang tengah melintas di jalan tersebut. Sehingga, warga pun berinisitif untuk mencabut saklar listriknya. Kasus tersebut ditangani kini ditangani Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement