Kamis 06 Oct 2016 13:20 WIB

MUI Lebak: Jangan Terpancing Iming-Iming Penggandaan Uang

Penggandaan uang, ilustrasi
Foto: Antara
Penggandaan uang, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang seperti yang dikembangkan oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

"Kami minta masyarakat tidak terpancing oleh ajakan maupun iming-iming pengadaan dan penggandaan uang itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Lebak, Kamis (6/10).

Menurut dia, MUI Lebak mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang tersebut karena bertentangan dengan ajaran Islam juga hukum negara. Pengadaan itu bisa dilakukan dengan cara pengambilan uang dari bank-bank melalui perantara jin atau syetan.

Sedangkan, ujar dia, penggandaan ada unsur penipuan dengan cara menjanjikan nominal uang berlipatganda. Karena itu, MUI Lebak mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang tersebut. Bahkan, pihaknya juga prihatin adanya korban penipuan sebesar Rp200 miliar yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng itu.

Selain itu juga beberapa korban lainnya kehilangan rumah dan tanah hanya untuk mendapat pengadaan dan penggandaan uang tersebut. "Kami berharap masyarakat tidak tertipu dengan bujukan maupun ajakan pengadaan dan penggandaan uang, karena akan menimbulkan kesengsaraan," katanya menjelaskan.

Ia mengajak masyarakat lebih baik bekerja dan berusaha dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Sebab, kata dia, perintah Allah SWT diwajibkan setiap manusia bekerja dan berusaha untuk memperoleh uang halal tanpa merugikan orang lain.

Saat ini, fenomena orang-orang yang tertipu ajakan pengadaan dan penggandaan uang tersebut akibat pemahaman agama yang kurang sempurna. Akibat pemahaman agama yang kurang itu sehingga mudah terbujuk oleh ajakan-ajakan yang tidak masuk akal.

"Kami yakin warga Lebak juga ada yang menjadi korban ajakan pengadaan dan penggandaan uang," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan penyuluhan melalui pengajian-pengajian yang dilaksanakan MUI tingkat kecamatan guna mengantisipasi korban kejahatan pengadaan dan penggandaan uang.

Pengadaan dan penggandaan uang tersebut menurut ajaran Islam hukumnya haram.

Selain itu juga bertentangan dengan hukum negara. "Kami mengajak masyarakat tidak mudah terbujuk oleh ajakan sesat karena bisa menimbulkan kesengsaraan," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement