Kamis 06 Oct 2016 19:39 WIB

DPD akan Gelar Rapat Paripurna Luar Biasa

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI akan menyelenggarakan rapat paripurna luar biasa dengan agenda pemilihan pimpinan DPD pengganti Irman Gusman pada Selasa (11/10). Hal itu merupakan keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD yang dipimpin Ketua Panmus Farouk Muhammad, yang juga Wakil Ketua DPD, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/10).

"Forum Panmus DPD RI sepakat untuk menggelar rapat paripurna luar biasa untuk memilih pimpinan DPR RI dari Indonesia bagian Barat, pengganti Irman Gusman," kata Faoruk usai rapat Panmus DPD RI.

Menurut Farouk, berdasarkan Tata Tertib DPD RI, pemilihan pimpinan DPD RI dari wilayah Indonesia Barat, ada sebanyak 39 anggota yang memiliki peluang untuk dipilih dan memilih menjadi pimpinan DPD RI.

Farouk memperkirakan, pemilihan pimpinan DPD RI dari wilayah Indonesia bagian Barat, akan berlangsung secara aklamasi. Dari 39 nama tersebut, setelah terpilih satu nama menjadi pimpinan DPD RI, kata dia, maka pimpinan DPD RI menjadi tiga nama yakni ditambah dua pimpinan DPD RI yang sudah ada, Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Farouk menjelaskan, dari tiga nama pimpinan DPD RI, kemudian dilakukan pemilihan tahap kedua yakni pemilihan ketua DPD RI. Pada pemilihan ketua DPD RI ini, menurut dia, akan dipilih oleh seluruh anggota DPD RI dari seluruh Indonesia yakni sebanyak 131 anggota, karena satu anggota yakni Irman Gusman tidak bisa memilih.

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menambahkan, DPD RI memilih menyelenggarakan rapat paripurna pada Selasa, setelah menyesuaikan jadwal dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, yang akan melantik pimpinan DPD RI terpilih.

Panmus DPD RI menjadwalkan penyelenggaraan rapat paripurna luar biasa mulai pukul 14:00 WIB, serta semua proses pemilihan dan pelantikan akan diselesaikan pada Selasa (11/10).

Sebelumnya, rapat paripurna luar biasa DPD RI pada Rabu (5/10), memutuskan menghentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI yang menguatkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI sepekan sebelumnya. Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement