Jumat 07 Oct 2016 04:57 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan 30 Bangunan Liar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Winda Destiana Putri
Penertiban bangunan liar, ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penertiban bangunan liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 30 bangunan di Jalan Banten, Kecamatan Batununggal ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Puluhan bangunan liar tersebut, telah berdiri di lahan milik Pemkot Bandung sejak beberapa tahun silam.

Saat proses penertiban bangunan dilakukan, sempat terjadi perlawan dari warga. Mereka terus berteriak dan menangis. Bahkan, rasa kekecewaan terhadap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pun mereka ungkapkan dengan penuh emosi.

"Aing mah nyesel milih Ridwan Kamil, nyaho kieu moal milih (saya mah menyesal pilih Ridwan Kamil, tau seperti ini tidak milih, red)," ujar salah seorang wanita yang tengah menggendong anaknya di sela-sela proses pembongkaran.

Mereka pun terus berteriak dan melontarkan sumpah serapah kepada para petugas gabungan yang sedang melakukan penertiban. Bahkan, mereka kini tak percaya lagi terhadap Ridwan Kamil sebagai Walikota Bandung setelah tempat tinggalnya dihancurkan oleh alat berat.

"Moal percaya deui ka Emil urang mah, mana ongkohna rek sejahterakeun rakyat tapi kieu. (Tidak akan percaya lagi ke Emil saya mah, mana katanya mau sejahterakan rakyat tapi gini, red)," teriak salah seorang warga.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, sebanyak 52 kepala keluarga yang menghuni di 30 bangunan tersebut telah diberikan surat peringatan untuk melakukan pengosongan. Bahkan, surat peringatan, telah dilayangkan sejak pekan lalu.

"Tapi, tidak mereka gubris untuk mengosongkan bangunan itu. Kami beri waktu tiga hari untuk mengosongkan waktu itu," kata Eddy di sela-sela proses penertiban.

Eddy mengatakan, proses penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari yang pernah dilakukan pada 2015 silam. Karena, 52 KK tersebut menolak untuk direlokasi dan memilih bertahan di atas lahan milik Pemkot Bandung.

"Ini lanjutan penertiban pertama yang kami lakukan tahun lalu, dan mereka memilih bertahan dengan berbagai dalih," katanya. Atas dasar itu, kata dia, Pemkot Bandung pun melakukan penertiban secara paksa dengan membongkar bangunan tersebut. 

"Kami Insya Allah tuntas menertibakan mudah-mudahan tidak ada lagi bagunan liar karena ini aset pemkot," katanya.‬ Setelah selesai pembongkaran, kata dia, pihaknya nanti akan meminta bagian aset untu menutup akses ke lokasi sehingga tak ada warga yang membangun lagi.‬

‪Sebenarnya, kata Eddy, pada saat pembongkaran tahap pertama, Pemkot sudah menawarkan tempat ke warga. Namun, sebagian besar menolak dipindahkan ke Rusunawa Rancacili. Begitu juga, saat Pemkot Bandung memberikan dana kerohiman, mereka menolak. Dana kerohiman yang ditawarkan Pemkot, Rp 5 juta per KK. Sudah berapa kali ditawarkan, tapi warga ingin ganti rugi yang tidak masuk akal padahal mereka ilegal.

"52 KK yang bertahan. Kan Rusunawa itu, bagi warga Bandung yang membutuhkan," katanya.‬ ‪Dikatakan Eddy, sebelum melakukan penertiban, Ia telah melayangkan surat peringatan sepekan sebelumnya. Bahkan, rapat pun telah digelar sebanyak dua kali.

"Dua kali kami rapat, akhirnya kami memutuskan (pembongkaran,red). Karena ini pelanggaran, masuk penyerobotan tanah," katanya.‬

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement