REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi 1 Serang melepas penyu hijau ke habitatnya di Perairan Selat Sunda bagian utara. "Kami berharap pelepasan satwa yang dilindungi itu bisa berkembang populasinya," kata Kepala BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang, Andre Ginson Sianipar di Cilegon, Ahad (9/10).
Pelepasan penyu hijau yang masuk kategori langka tersebut bisa lestari di habitatnya di Perairan Selat Sunda yakni Pulau Sangiang. Seekor penyu hijau yang ditemukan warga itu saat tersangkut jaring pada Jumat (7/10) di pesisir kawasan industri Cilegon.
Selanjutnya, warga itu menyerahkannya ke BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang untuk dilepas kembali ke habitatnya. "Kami memberikan apresiasi terhadap warga yang peduli terhadap eksosistem satwa langka dengan ditemukan penyu hijau seberat 30 kilogram yang diperkirakan usia 2 tahun," katanya.
Ia mengatakan penyu hijau (Chelonia mydas) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu juga Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya. "Jika seseorang menjual penyu hijau yang dilindungi itu akan dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," katanya.