REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan Ketua Umum Sekretariat Bersama (Sekber) Perhimpunan Paguyuban Pedagang, Pemilik Kios/Counter Lot dan Penghuni, Pemilik Apartemen The Jakarta Residences di Thamrin City, Yudi Relawanto melaporkan dirinya ke DPRD DKI Jakarta. Sekber Thamrin City menilai Ahok telah melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Sumpah atau Janji Jabatan.
"Enggak apa-apa," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (10/10).
Ia mengatakan, ada 16 orang dari Sekber Thamrin City yang datang ke DPRD DKI Jakarta. "Kita akan proses secara hukum saja. Kita akan lihat seperti apa," katanya.
Sementara itu, Sekber Thamrin City berkomitmen tidak akan memilih Ahok pada Pilkada 2017. "Sekber harus melawan Ahok. Sekber Thamrin City menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Yudi di Tanah Abang, Ahad (9/10).