Rabu 12 Oct 2016 06:03 WIB

WHO Desak Semua Negara Pungut Pajak Gula Minuman Kemasan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nur Aini
Minuman kemasan
Foto: Youtube
Minuman kemasan

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- WHO mendesak semua negara memberlakukan pajak gula pada minuman kemasan. Dilansir Guardian, Selasa (11/10), WHO mengatakan ini merupakan cara untuk menurunkan tingkat obesitas, khususnya pada anak.

Saran WHO ini muncul setelah semakin banyak negara yang mempertimbangkan cara fiskal untuk mengurangi pembelian minuman kemasan. Hal itu seperti cola, lemonade, dan minuman ringan bergula lainnya. Minuman-minuman ini telah dituduh jadi penyebab utama krisis obesitas dan berat badan berlebih. WHO mengatakan akan terus melakukan kampanye di negara-negara industri minuman kemasan, seperti Kolombia.

Laporan terbaru WHO menyebut pajak gula telah terbukti menurunkan penjualan dan konsumsi minuman ringan. Penduduk jadi lebih sedikit mengonsumsi minuman gula, kalori, dan mengurangi risiko gigi busuk.

Direktur departemen pencegahan penyakit non-komunikasi WHO, Dr Douglas Bettcher mengatakan jika pemerintah bisa menerapkan pajak pada produk bergula, maka lebih banyak penduduk terselamatkan. "Mereka juga bisa mengurangi biaya perawatan kesehatan dan meningkatkan investasi di layanan kesehatan," kata dia.

WHO mengatakan semua orang sebenarnya tidak perlu tambahan gula dalam pola makan mereka. Panduan makan menyebut seharusnya konsumsi gula tidak lebih dari 10 persen dari energi yang dibutuhkan. Disarankan gula hanya lima persen.

Pajak gula saat ini diterapkan di Inggris. Negara lain yang memulai pendekatan tersebut di antaranya Filipina dan Afrika Selatan. Meksiko pun telah berhasil mengurangi penjualan dan konsumsi meski masih dalam level rendah sekitar 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement